#running_teks { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; right:0px; clip:inherit; background:#666699; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }
Cici Eliyana Ku Sayang Kamu Sepenuh Hatiku Selamanya, Selama Engkau Sayang Padaku Juga

Senin, 23 Februari 2015

Wanita Yang Haram Dinikahi Dalam Islam

Wanita Yang Haram Dinikahi

Mahram
Pengertian Mahram adl sebuah istilah yg berarti wanita yg haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yg haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dgn kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung & tdk langsung.
Hubungan langsung adl bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tdk langsung adl karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yg sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yg masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yg agamanya adl agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda.
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yg bersifat permanen, antara lain : Kebolehan berkhalwat (berduaan)
Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lbh dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan & kaki.
Sedangkan hubungan mahram yg selain itu adl sekedar haram utk dinikahi, tetapi tdk membuat halalnya berkhalwat, bepergian berdua atau melihat sebagian dari auratnya. Hubungan mahram ini adl hubungan mahram yg bersifat sementara saja.
Mahram Dalam Surat An-Nisa Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nisa :
 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya; Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yg perempuan ; saudara-saudaramu yg perempuan, saudara-saudara bapakmu yg perempuan; saudara-saudara ibumu yg perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan; ibu-ibumu yg menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yg dalam pemeliharaanmu dari isteri yg telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dgn isterimu itu , maka tdk berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; & menghimpunkan 2 perempuan yg bersaudara, kecuali yg telah terjadi pd masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Qur’an Surat: An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dpt kita rinci ada beberapa kriteria orang yg haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yg boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adl :
  1. Ibu kandung
  2. Anak-anakmu yg perempuan
  3. Saudara-saudaramu yg perempuan (Saudara Kandung)
  4. Saudara-saudara bapakmu yg perempuan (Bibi)
  5. Saudara-saudara ibumu yg perempuan (Bibi)
  6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki (Keponakan)
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan (Keponakan)
  8. Ibu-ibumu yg menyusui kamu
  9. Saudara perempuan sepersusuan
  10. Ibu-ibu isterimu (Mertua)
  11. Anak-anak isterimu yg dalam pemeliharaanmu dari isteri yg telah kamu campuri (Saudara Tiri)
  12. Isteri-isteri anak kandungmu (Menantu)
Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama
            Tentang siapa saja yg menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi 2 klasifikasi besar. Pertama mahram yg bersifat abadi, yaitu keharaman yg tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki & perempuan, apa pun yg terjadi antara keduanya. Kedua mahram yg bersifat sementara, yaitu kemahraman yg sewaktu-waktu berubah menjadi tdk mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu yg terkait dgn syariah yg terjadi.
Mahram Yang Bersifat Abadi
               Para ulama membagi mahram yg bersifat abadi ini menjadi 3 kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan & karena hubungan akibat persusuan. Mahram Karena Nasab Ibu kandung & seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
  1. Anak wanita & seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
  2. Saudara kandung wanita.
  3. `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
  4. Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
  5. Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
  6. Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
  7. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan Ibu dari istri (mertua wanita).
  8. Anak wanita dari istri (anak tiri).
  9. Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
  10. Istri dari ayah (ibu tiri).
  11. Mahram Karena Penyusuan Ibu yg menyusui.
  12. Ibu dari wanita yg menyusui (nenek).
  13. Ibu dari suami yg istrinya menyusuinya (nenek juga).
  14. Anak wanita dari ibu yg menyusui (saudara wanita sesusuan).
  15. Saudara wanita dari suami wanita yg menyusui.
  16. Saudara wanita dari ibu yg menyusui.
Mahram Yang Bersifat Sementara
            Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yg tadinya menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita yg termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adl : Istri orang lain, tdk boleh dinikahi tapi bila sudah diceraikan oleh suaminya, maka boleh dinikahi.
  1. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tdk boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yg sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dgn saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yg tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dgn bibi dari istri.
  2. Wanita yg masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
  3. Istri yg telah ditalak tiga, utk sementara haram dinikahi kembali. Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia menikah lagi dgn laki-laki lain & kemudian diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai iddahnya & posisi suaminya bukan sbg muhallil belaka.
  4. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yg sedang dalam keadaan berihram baik utk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. Begitu ibadah ihramnya selesai, maka boleh dinikahi.
  5. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Namun ketika tdk mampu menikahi wanita merdeka, boleh menikahi budak.
  6. Menikahi wanita pezina. Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dgn taubat nashuha, umumnya ulama membolehkannya.
  7. Menikahi istri yg telah dili`an, yaitu yg telah dicerai dgn cara dilaknat.
  8. Menikahi wanita non Muslim yg bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim utk menikahinya.
           Bentuk kemahraman yg ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tdk membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat & bepergian bersama. Yaitu mahram yg bersifat muaqqat atau sementara. Yang membolehkan semua itu hanyalah bila wanita itu mahram yg bersifat abadi.

Semoga Bermanfaat ...
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 11 Februari 2015

Nama Anak yang Dilarang Dalam Islam

Nama-Nama yang Dilarang Digunakan Dalam
Islam

Nama merupakan doa yang bisa mempengaruhi
gambaran bagi sifat, gaya hidup dan pemikiran.
Nama seperti Rozana, Suzana atau yang
menggunakan nama ‘zana’, bunyinya memang enak
didengar dan disebutkan tapi maknanya ‘berzina’
atau pun nama ‘wati’ yang berarti ‘bersetubuh’.
Jadi hindarilah memberi nama anak dengan nama-
nama tersebut.
Dalam Islam juga terdapat beberapa nama yang
sebaiknya dihindari untuk diberikan kepada
putera-puteri anda kerana maknanya yang tidak
baik, buruk dan bisa mendatangkan masalah di
kemudian hari.
Kita tentu pernah mendengar ungkapan, "Apalah
arti sebuah nama?" Bagi orang muslim nama
sangatlah penting bagi diri seseorang karena nama
adalah doa yang bisa mempengaruhi jalan hidup
seseorang.
Berikut nama-nama yang sering digunakan yang
ternyata merupakan nama-nama yang digunakan
di kalangan kaum Jin:
1. Zaqwan/Zaquan – anak jin
2. Qistina/Kistina – penghulu jin
3. Balqis – ketua jin
4. Najwa – bisikan
5. Haikal/Haiqal – tengkorak
6. Badrisha/Badlisha/Herisha
Bagi mereka yang mempunyai nama-nama seperti
di atas hendaknya diganti, namun jika tidak
memungkinkan karena sudah tercatat di ijazah
maupun akta kelahiran dan berkas-berkas
administrasi lain tidak perlu untuk ganti nama
tetapi cukup dengan mengganti nama panggilan.
Sebagai contoh, kalau nama Nur Najwa. Kalau
selama ini nama panggilannya adalah Najwa, nama
panggilannya cukup diganti menjadi Nur. Namun
nama adalah doa, bisa terkabul maupun tidak.
Sesungguhnya segala macam penyakit atau
kejadian-kejadian buruk yang menimpa, semuanya
datang dari Allah SWT. Bukan semata-mata akibat
dari nama seseorang, semuanya ketentuan-Nya.
Hanya sebagai peringatan bagi para orang tua agar
ketika memberi nama pada putra-putrinya
hendaknya menghndari penggunaan nama-nama
yang bermakna buruk.
Ibn Umar berkata: “Anak perempuan Umar
dinamakan dengan nama ‘Asiah (wanita yang
derhaka), lalu dinamakan oleh Rasulullah SAW
dengan Jamilah (cantik).” (riwayat Tirmidzi dan
Ibn Majah).
Disunatkan mengubah nama yang buruk atau yang
tidak baik kerana Nabi SAW telah melakukannya
kepada para sahabat baginda, di mana Rasulullah
SAW pernah menukar nama seorang yang bernama
Abdul Hajar (hamba batu) kepada Abdullah. Ada
yang bernama ‘Asi (yang durhaka) lalu ditukar
menjadi Muti’ (yang taat).
Aishah r.a berkata: “Rasulullah telah menukar
nama-nama yang buruk.” (riwayat Tirmidzi).”
Berikut adalah beberapa nama yang harus
dihindari ketika menamai bayi anda :
A
Abiqah Hamba yang lari dari tuannya
Abkam Tidak celik, buta
Afinah Yang bodoh
Amah Hamba suruhan perempuan
Asiah Wanita yang durhaka
Asyar Paling jahat
Asyirah Yang tidak bersyukur atas nikmat
Aznie Aku berzina
B
Baghiah Yang zalim, jahat
Bahimah Binatang
Bakiah Yang menangis, merengek
Balidah Yang bodoh, bebal
Baqarah Lembu Betina
Batilah Yang batil, tidak benar
D
Dabbah Binatang
Dahisyah Goncang, stress
Dahriyah Yang mempercayai alam wujud dengan
sendirinya
Dami’ah Yang mengalir air matanya
Daniyah Yang lemah dan hina
Darakah Kedudukan yang rendah
F
Faji’ah Kecelakaan
Fajirah Yang jahat, yang berdosa
Fasidah Yang rusak, yang binasa
Fasiqah Yang jahat, si fasik
Fasyilah Gagal, kalah
G
Ghafilah Yang lalai, yang leka
Ghaibah Hilang
Ghailah Kecelakaan, bencana
Ghamitah Yang tidak mensyukuri nikmat
Ghasibah Perampas, perompak
Ghawiah Yang sesat, yang mengikut hawa nafsu
H
Haqidah Yang dengki
Hasidah Yang hasad
Hazinah Yang sedih
Huzn Kesedihan
J
Jafiah Yang tidak suka berkawan
Jariah Hamba suruhan perempuan
K
Kafirah Yang kafir, yang ingkar
Kaibah Yang sedih
Kamidah Yang hiba, yang sangat berduka
Kazibah Pendusta, pembohong
Khabithah Yang jahat, yang keji
Khali’ah Yang tidak segan silu, mengikut hawa
nafsu
Khamrah Arak
Khasirah Yang rugi
Khati’ah Yang bersalah, yang berdosa
L
Laghiah Sia-sia, tidak berfaedah
Lahab Bara api
Lahifah Yang sedih, menyesal dan dizalimi
La’imah Yang tercela
Lainah Yang terkutuk
M
Majinah Yang bergurau senda tanpa perasaan
malu
Majusiah Agama menyembah api atau matahari
Maridah Yang menderhaka
Munafikah Yang munafik
Musibah Celaka, bencana, kemalangan
N
Najisah Yang najis dan kotor
Nariah Api
Nasyizah Yang menderhaka dan melawan suami
Q
Qabihah Yang buruk, hodoh
Qasitah Yang melampaui batasan dan
menyeleweng dari kebenaran
Qatilah Pembunuh
Qazurah Kejahatan, perzinaan
R
Rajimah Yang direjam, yang dilaknat
Razani Kepala zakar lelaki
Razi’ah Kecelakaan, musibah
Razilah Yang keji dan hina
S
Safih Insan Manusia bodoh
Safilah Yang rendah dan hina
Sahiah Yang pelupa
Sharrul / Sharru Jahat
Sakirah Pemabuk
Sakitah Yang jatuh, yang hina, yang jahat
Syafihah Yang bodoh
Syani’ah Yang buruk
Syaqiyah Yang menderita
Syaridah Yang diusir
Syariqah Pencuri
Syarisah Yang buruk akhlak
Syarrul Bariyyah Sejahat-jahat manusia
Syatimah Maki hamun
T
Tafihah Karut
Talifah Yang rosak, yang binasa
Talihah Yang tidak baik
Tarbiyah Yang papa kedana
Tarikah Anak dara tua
W
Wahiah Yang lemah, yang jatuh, yang buruk
Wahimah Yang lemah
Wahinah Penakut
Wailah Bencana, keburukan
Wajilah Penakut
Waqi’ah Pertempuran dalam peperangan, umpatan
Waqihah Yang kurang sopan dan malu
Wasikhah Yang kotor
Wasyiah Yang mengumpat, yang mengadu
dombakan orang
Wati/Waty Nama Hindu/tiada makna
Wathy / Wathi Bersetubuh
Y
Yabisah Yang kering, yang sedikit kebaikannya
Yaisah Yang berputus asa
Z
Zalijah Kebinasaan
Zalilah Yang hina
Zalimah Yang zalim
Zaniyah Penzina, pelacur
Zufafah Racun pembunuh
Untuk para orang tua namailah anak-anak anda
dengan nama yang baik. Jangan hanya memberi
nama dengan nama yang enak didengar namun
buruk maknanya. Karena di suatu hari nanti ketika
seseorang meninggal dunia dan ruhnya diangkat
maka para malaikat akan menyebutkan namanya.
Setiap melewati sekelompok Malaikat di langit,
mereka bertanya, ‘Ruh siapakah yang
menyebarkan bau harum ini?’ Para Malaikat yang
membawanya menjawab, “Ini adalah ruh fulan bin
fulan’, seraya mereka menyebutkan nama-nama
panggilannya yang terbaik yang biasa dipanggilkan
kepadanya ketika di dunia.


Semoga Bermanfaat
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 06 Februari 2015

Wanita Itu Mulia Dan Dimuliakan

Wanita Itu Mulia Dan Dimuliakan

Wanita adalah makhluk yang sangat dimuliakan lagi berkedudukan tinggi disisi Allah dan rasulnya sampai-sampai hal-hal yang besar didalam agama ini pasti kita akan selalu dikaitkan dengna wanita. Maka bagi wanita yang tahu arti dirinya begitu besar perannya dia akan menjaganya. Maka perhatikanlah wanita bagaimana Allah dan rasulnya memuliakanmu maka jangan kau hinakan dirimu sendiri hanya untuk pemenuhan keduniaan. Dan bagi kita para lelaki, kenapa kita tidak memuliakan para wanita? Padahal Allah pencipta semesta dan rasul suri tauladan kita saja memulikan mereka.
Inilah beberapa kemuliaan wanita
1) Wanita itu pemilik salah satu  “miitsaaqan ghaliizhaa”
Mungkin kita bertanya-tanya apa itu : “miitsaaqan ghaliizhaa”. miitsaaqan ghaliizhaa adalah sebuah perjanjian yang ikatan tanggung jawabnya langsung kepada Allah. Karena begitu besarnya amanah ini didalam Al-quran yang berisi 30 juz 114 surat dan 6666 ayat itu, miitsaaqan ghaliizhaa hanya diperuntukkan pada 3 orang saja   :
  • Perjanjian antara Allah dengan para nabi dan rasulNya
“dan (ingatlah) ketika Kami mengambil Perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka Perjanjian yang teguh  (al-ahzab :7)” dan (ingatlah), ketika Allah mengambil Perjanjian dari Para nabi: “Sungguh, apa saja yang aku berikan kepadamu berupa kitab dan Hikmah kemudian datang kepadamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya, Allah berfirman: “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” mereka menjawab: “Kami mengakui”. Allah berfirman: “Kalau begitu saksikanlah (hai Para Nabi) dan aku menjadi saksi (pula) bersama kamu”. (ali imran : 81)
  • Perjanjian antara Allah dengan bani israil
“Sesungguhnya Kami telah mengambil Perjanjian dari Bani Israil, dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. tetapi Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari Rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.” (al-maidah :70)
“Dan telah Kami angkat ke atas (kepala) mereka(bani israil) bukit Thursina untuk (menerima) Perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. dan Kami perintahkan kepada mereka: “Masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud”, dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: “Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu”, dan Kami telah mengambil dari mereka Perjanjian yang kokoh.(an-nisa’ : 154)
  • Perjanjian antara Allah dengan seorang lelaki yang akan menikahi seorang wanita (akad nikah/ijab Qabul)
Pada saat seorang lelaki berikrar : “saya terima nikahnya fulanah binti fulan ……..” pada saat itu pula lalaki tersebut harus siap dengan tanggung jawabnya bukan saja pada isterinya tetapi juga pada Allah secara langsung. Maka didalam bukunya Ustadz Salim A.fillah (baarakallaahu laka : bahagianya merayakan cinta) beliau memberi ulasan sebagai berikut : “ Berapa besarnya sensasi “miitsaaqan ghaliizhaa” itu, dia menghadirkan perwujudan yang menakjuban, bahwa dua “miitsaaqan ghaliizhaa” yang lain adalah perjanjian agung antara Allah dengan nabi/rasulnya dan yang satunya perjanjian besar antara Allah dengan Bani israil sampai-sampai diayat tersebut Allah mengangkat gunung thursina ke atas mereka untuk menguatkan perjanjian tersebut. Maka dari 2 gambaran diatas serta merta Allah ingin mengikat kita pada saat seorang laki-laki mengucapkan akad nikah/ ijab qobul maka seolah-olah kita mengucapkan ikrar seperti ini : “Demi Allah, Saya terima amanah agung ini yang besarnya amanah ini sebesar gunung thursina yang siap saya pikul dipundak saya dan saya siap mempertanggung jawabkannya  langsung kepadamu ya Allah”.
(aduuuh….. bisa bisa encok,pegel linu dan punggung pecah-pecah kalo harus mikul gunung niiih)
2)    Wanita itu Penentu Peradaban
Wanita itu dengan tangan kirinya menggoyang buaian,
Dengan  tangan kanannya menggoyang dunia
Kenapa wanita menjadi penentu dari sebuah peradaban. Yaa Karena wanitalah yang kelak akan menjadi pencetak generasi penerus yang unggul? Dirahim seorang wanita tertanam amanah yang begitu agung dan mulia, peran wanitalah yang akan menjadikan anak itu menjadi anak baik atau buruk.
 “ Wanita itu ibarat sekolah(madrasah), jika kalian mendidik anak kalian dengan baik berarti kalian sedang mempersiapkan sebuah bangsa dengan baik (Al hadist)”
Maka profesi muliapun diemban oleh seorang ibu yang dimana, dizaman sekarang ini profesi ini dipandang dengan sebelah mata bahkan paling ironi yang memangdang sebelah mata ini kebanyakan adalah para wanita itu sendiri,
“Tidak ada pekerjaan yang lebih mulia di muka bumi ini daripada menjadi seorang ibu yang memelihara, menumbuhkan, dan membesarkan sebuah keluarga yang baik.” (Mario Teguh)
“Rasulullah SAW bersabda; “Apabila seorang wanita redha atas kehamilannya dari suaminya yg sah,sesungguhnya ia telah mendapat ganjaran pahala seperti ibadah puasa dan mengerjakan ibadah-ibadah lainnya dijalan Allah; dan jika ia merasa berat letih atau lesu,tidaklah dapat dibayangkan oleh penghuni langit dan bumi, betapa kesenangannya disediakan oleh Allah swt diakhirat nanti. Apabila anaknya lahir, makadari setiap teguk air susu yang dihisap oleh anak, si ibu mendapat kebajikan pahala. Apabila si ibu berjaga malam (kurang tidur kerana anak)maka si ibu mendapat ganjaran pahala seperti memerdekakan 70 hamba sahaya kerana Allah.” (HR Tabrani dan Ibn’ Assakir).
Jadi ibu rumah tangga adalah profesi paling menjanjikan dan kemuliaaannya tiada tara yang pernah ada, tidak ditemukan profesi sepadan dan semulia ini, jika kita pernah mendengar ungkapan “guru itu pahlawan tanpa tanda jasa “ lalu bagaimana kita akan mengungkapkan jasanya seorang ibu “ dia sudah melahirkan kita, membesarkan,memelihara, memberikan kasih sayang dan mendidik kita, itu semua melebihi jasanya dari seorang guru, jika guru dinobatkan pahlawan tanda jasa padahal jasa dari seorang guru itu jika dibanding dengan jasa seorang ibu sangat begitu jauh maka bagaimana kita memberikan gelar bagi seorang ibu? Itulah kehebatan wanita yang kelak akan menjadi ibu bagi anak-anaknya karena begitu besar jasa dan mulianya hingga kita sendiri bingung bagaimana memberikan gelar bagi ibu atas semua yang telah dia berikan kepada kita  . itulah ibu yang profesinya sebagai Investasi paling prospektif Reward-nya bukan hanya bisa dinikmati di dunia bahkan diakhirat , “yang  berupa putera-puteri yg salih & salihah, sehingga terwujud keluarga yang damai, dari keluarga itu lalu terwujud masyarakat yang madani dan dari masyarakat madani itu akan menjalar menjadi sebuah Negara Baidatun Taibatun Warafun Ghafur (yaitu negara yang baik, aman lagi makmur dengan mendapat keredhaan Allah) dan berakhirlah dengan terciptanya peradaban yang mulia
 “Wanita adalah tiang negara. Apabila kaum wanita yang itu baik, maka baiklah negara itu. Dan apabila kaum wanita itu rusak maka rusaklah Negara itu

Maka bagi para wanita jangan pernah menukar profesi yang satu ini  dengan profesi “aku adalah seorang wanita karier yang tidak sempat mengurus anak..”. ingatlah paradaban mulia ini terletak dipunggungmu.
3)    Wanita itu Perhiasan Terindah di Dunia dan di Akhirat
“Duhai engkau yang tengah mencari hakikat diri, Menggenapi hari
Mengurai makna dibalik sebuah yang tercipta, yang menggetar jiwa
Duhai engkau wanita suci sederhana menyapa semesta
Adakah engkau ia yang disampaikan Rosul tercinta tentang yang terindah di dunia
Engkau tegar menyongsong masa
Menjaga diri, menata hati
Engkau teguh menjemput cinta
Tak hendak terlupa walau sekejap saja
Duhai permata terindah di dunia
Adakah engkau berkenan hati
Atas asas suci dari relung jiwa
Tuk temani diri menggapai illahi”
(Seismic : “Permata Terindah”)
Itulah yang diungkapkan nasyid seismic saat mengungkapkan keindahan wanita,  konon katanya sebuah lagu itu tercipta dari sebuah inspirasi kehidupan nyata, karena dari merasa itulah para pencipta lagu menuangkan bait-baitnya dalam bentuk lirik dan akhirnya menjadi sebuah lagu. Dan jika kita membaca liriknya seismic itu benar-benar sebuah rangkuman lengkap sebuah penggambaran dari seorang wanita.
Dari Abdullah bin Amr bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Dunia itu adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalihah. [HR. Muslim juz 2, hal. 1090]
“ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) (QS Ali-imran(3) ayat 14)
Didalam ayat ali imron ini wanita disebut pertama kali sebelum anak2 dan harta, itu menunjukkan berapa berharganya wanita hingga kadang seseorang tidak dapat membedakan kecintaan yang harus didahulukan, kadang-kadang Allah dinomor duakan gara-gara hal yang satu ini
“4 hal yang apabila dianugrahkan pada seseorang berarti dia telah mendapatkan kebaikan dunia akhirat : hati yang senantiasa bersyukur, lisan yang selalu berdzikir, tubuh yang sabar menerima mushibah dan istri yang menjaga diri dan harta suami” (HR Ath Thabrani)
  • Dan inilah bukti bahwa wanita lebih baik dari pada bidadari :
Dari Imam Ath-Thabrany mengisahkan dalam sebuah Hadist, dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha : Dia berkata : ” Wahai Rasulullah, Jelaskan kepadaku firman Allah tentang bidadari yang bermata jeli?”
Beliau Menjawab: “Bidadari yg kulitnya putih,matanya jeli & lebar,rambutnya berkilau seperti sayap burung nazar”,
Saya bertanya lagi ” “Jelaskanlah kepada ku tentang firman Allah” Laksana Mutiara yg tersimpan baik” (Q.S Al-Waqi’ah : 23)
Beliau Menjawab : ” Kebeningannya bagaikan kebeningan mutiara didalam lautan yg tak pernah tersentuh tangan manusia”
Saya Bertanya lagi : “Wahai Rasulullah, jelaskan pada ku firman Allah, “didalam surga itu ada bidadari – bidadari lagi baik dan cantik”(Q.S. Ar-Rahman : 70)
Beliau Menjawab: “Ahlaknya baik dan wajahnya cantik pula”
Saya Bertanya lagi,Jelaskan firman Allah,” seakan-akan mereka adalah telur (burung unta) yang tersimpan baik”(Q.S Ash-Shaffat : 49)
Beliau Menjawab : “Kelembutanya seperti kelembutan kulit yang ada pada bagian dalam telur dan terlindungi dari kulit luar, atau yang bisa disebut putih telur”
Saya Berkata lagi, “Wahai Rasulullah, jelaskan kepadaku firman Allah, “Penuh cinta lagi sebaya umurnya”(Q.S Al-Waqi’ah : 37)
Beliau Menjawab : ” Mereka adalah wanita yg meninggal dunia pada usaha lanjut, dalam keadaan rabun dan beruban. itulah yg dijadikan Allah tatkala mereka sudah tahu, lalu Allah menjadikan mereka gadis, penuh cinta, bergairah, mengasihi dan umurnya sebaya”.
Saya Bertanya lagi, ” Wahai Rasulullah Manakah yang lebih utama wanita sholehah Dunia atau Bidadari yang bermata jeli ?
Beliau Menjawab: “Wanita-wanita Sholehah Dunia lebih utama dari bidadari bermata jeli ,seperti kelebihan tampak pada apa yang tidak tampak”
Saya Beratanya lagi : Karena apa wanita Sholehah dunia lebih utama?” Beliau Menjawab: ” Karena Shalat mereka , puasa dan ibadah mereka pada Allah, Allah meletakan Cahaya pada Wajah mereka , tubuh mereka adalah kain sutera,kulit putih bersih,pakaianya berwarna hijau, Perhiasannya kekuning-kuningan, sanggulnya dan sisirnya terbuat dari emas. mereka berkata: “Kami hidup abadi dan tidak mati, kami lemah lembut dan tidak jahat sama sekali , Kami mendampingi dan tidak beranjak sama sekali, Kami ridha dan tidak pernah bersungut-sungut sama sekali. Bahagialah orang yang memiliki kami dan kami memilikinya”
Saya Berkata lagi, “Wahai Rasulullah, salah seorang wanita di antara kami, pernah menikah dengan 2,3 atau 4 laki-laki lalu meninggal dunia. dia masuk surga dan mereka pun masuk surga pula. siapakah diantara suaminya yang akan menjadi suaminya disurga?
Beliau Menjawab: “Wahai ummu Salamah..wanita itu disuruh memilih, lalu ia pun memilih diantara mereka yg akhlaknya yg paling bagus, lalu dia berkata : “Wahai Rabb-Ku, sesungngguhnya lelaki inilah yg paling baik dan bagus akhlaknya. Maka nikahilah aku dengannya, wahai ummu salamah… akhlak yang baik dan bagus itu akan pergi membawa dua kebaikan; yaitu di dunia dan di akhirat” (HR Ath-Thabrani)
4)    Wanita itu Pemilik Hukum Khusus Dari Allah
5)    Wanita itu Menjadi Parameter Kebaikan Pria
6)    Wanita itu Penyempurna Agama Para Pria
7)    Wanita itu hadiah untuk orang-orang yang tinggi derajadnya disisi Allah 

 
Semoga Bermanfaat ...!!!
Baca Selengkapnya >>>

Hukum Seseorang Meninggalkan Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat 

Para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, suci yaitu tidak dalam keadaan haidh maupun nifas, tidak dalam keadaan gila atau kehilangan kesadaran. Shalat adalah ibadah badaniyah yang tidak ada penggantinya, maka tidak boleh seseorang melakukan shalat untuk orang lain..
Orang yang meninggalkan shalat maka wajib atasnya hukuman baik di akherat maupun di dunia. Adapun hukum di akherat, sebagaimana firman Allah swt :

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾
Artinya “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS. Al Mudatsir : 42 – 43)
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿٥﴾
Artinya : “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Ma’un : 4 – 5)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara sengaja maka telah lepas tanggung jawab Allah dan Rasul-Nya atas dirinya.” (HR. Ahmad)
Adapun hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas atau meremehkannya maka berikut penuturan para ulama :
1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas maka dia adalah fasiq dan harus dipenjara serta dipukul dengan satu pukulan hingga mengalirkan darah sampai orang itu mau melaksanakan shalat dan bertaubat atau meninggal di penjara, begitu juga terhadap orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
Orang itu tidaklah dibunuh kecuali apabila dia mengingkari kewajiban dari keduanya (shalat maupun puasa ramadhan) atau menganggap enteng salah satu dari keduanya seperti orang yang menampakkan berbuka tanpa adanya halangan dengan maksud meremehkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali salah satu dari tiga : seorang janda (tidak perawan) yang berzina, jiwa dengan jiwa dan meninggalkan agamanya memisahkan dirinya dari jamaah (kaum muslimin).” (Muttafaq Alaihi)
2. Pendapat para imam lainnya bahwa orang yang meniggalkan shalat tanpa suatu uzur walaupun dia hanya meninggalkan satu kali shalat maka orang itu diminta untuk bertaubat selama tiga hari seperti seorang yang murtad dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Ia dibunuh, menurut para ulama Maliki dan Syafi’i sebagai suatu hukuman dan tidak dianggap kafir. Sesungguhnya ia dihukum sebagaimana hukuman yang lainnya seperti kemaksiatan pezina, menuduh orang berzina, mencuri atau lainnya. Setelah orang itu meninggal maka ia dimandikan dan dishalatkan serta dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, dalil bahwa mereka tidaklah kafir dikarenakan meninggalkan shalat adalah firman Allah
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa : 48)
Juga berbagai hadits, diantaranya hadits Ubadah bin ash Shamit,”Shalat lima waktu telah diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang mengerjakanya dan tidak meninggalkannya sedikit pun hak-haknya (shalat itu) maka baginya disisi Allah janji untuk dimasukkan Allah ke surga. Dan barang siapa yang tidak mengerjakannya maka tidaklah ada baginya disisi Allah janji (itu), dan jika Dia swt berkehendak maka mengadzabnya dan jika Dia swt berkehendak maka mengampuninya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah)
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh disebabkan pengingkarannya, sebagaimana firman Allah swt :
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah 5)
Maka barangsiapa meninggalkan shalat dan tidak ada persyaratan untuk membebaskannya maka yang ada hanyalah dibolehkannya dibunuh, untuk itu tidak ada pembebasan bagi orang yang tidak menegakkan shalat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Jama’ah kecuali Bukhori dan an Nasai) dan ini merupakan dalil bahwa meninggalkan shalat dapat menjadikannya kafir. Atau seperti hadits Buraidah,”Perjanjian yang ada antara kami dengan kalian adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir.” (HR. Imam yang lima, Ibnu Majah dan al Hakim) dan hadits ini adalah dalil bahwa yang meniggalkan shalat adalah kafir.
DR Wahbah lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yaitu bahwa (orang yang meninggalkan shalat) tidaklah dihukum dengan kafir, berdasarkan dalil-dalil qoth’i yang banyak dan juga orang itu tidaklah kekal di neraka setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat, sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah dan mengingkari segala yang disembah selain Allah maka terpelihara harta dan darahnya dan perhitungannya ada pada Allah swt.” (HR. Muslim) juga sabda Rasulullah saw,”Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan sebesar gandum. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan seberat atom.” (HR. Bukhori)
Dan cara melakukan pembunuhan terhadap orang yang meninggalkan shalat menurut jumhur ulama selain para ulama Hanafi apabila dipenggal lehernya dengan menggunakan pedang apabila orang itu tidak mau bertaubat. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 659 – 661)
Mengqadha Shalat Yang Ditinggalkan
Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat merupakan rukun terbesar didalam islam setelah dua kalimat syahadat dan telah disiapkan hukuman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya.
Untuk itu tidak ada kata lain bagi seorang yang meninggalkannya dengan sengaja baik dikarenakan malas atau menganggapnya remeh agar segera bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha dan menyesali semua perbuatannya serta menutupi kesalahan besar tersebut dengan melakukan qadha terhadap seluruh shalat yang ditinggalkannya sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.
Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya di waktu apa pun, bisa malam atau siang dengan tetap memperhatikan tertib shalat-shalat yang ditinggalkannya itu, seperti shalat shubuh kemudian zhuhur kemudian ashar dan seterusnya. Dan dalil dari diwajibkannya untuk bersegera adalah firman Allah swt
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya : “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14) dikarenakan mengakhirkan shalat dari waktunya adalah kemaksiatan untuk itu diwajibkan bersegera.
Hal diatas apabila jumlah shalat yang ditinggalkannya masih memungkinkan bagi dirinya untuk mengqadhanya akan tetapi jika jumlahnya sudah terlalu banyak, misalnya bertahun-tahun dirinya tidak melaksanakan shalat, sehingga memberatkan baginya untuk mengqadhanya maka cukup baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha dan tidak mengulangi perbuatannya meninggalkan shalat di waktu-waktu berikutnya.
Wallahu A’lam

Semoga Bermanfaat ..!!!
Baca Selengkapnya >>>

Tamu Yang Mencerdaskan

Tamu Yang Mencerdaskan

Siang ini seperti biasa saya berada di Labkom Kampus . Sedikit bercerita, saya adalah Peserta Program Pelatihan Kerja Magistra Utama Jember. Masih sama dengan hari lain, tugas kami disini salah satunya adalah menerima tamu. 
Tepat pukul 11 siang, pintu kantor diketuk. Saya dan staff lain mempersilakan tamu ini untuk masuk dan duduk. sebelum sempat kami selesai mempersilakan duduk, si Tamu bertanya, "Pak, Bu, ini bener kampus C Unair Mulyorejo?". 
Dengan ramah kami meng-iyakan. Namun sekali lagi beliau bertanya pertanyaan serupa. Dengan heran kami kembali meng-iyakan. Namun terkejutnya kami ketika si Tamu berteriak girang, "horeee!! saya lulus!". Lalu si Tamu bercerita bahwa dia adalah siswa SLB, usianya 34 tahun namun kemampuan otaknya setara dengan anak usia 13 tahun. 
Namanya Aput, dia dari Wonosari, Yogjakarta. Tujuannya kesini adalah untuk ujian. Ujian? Awalnya kami heran. Namun ternyata Aput sedang menjalankan ujian pencarian alamat. Bayangkan dengan kapasitas otaknya yang setara 13 tahun, ia menuju Surabaya, kota sebesar ini sendirian (ingat, dia dari Yogjakarta, 10 jam dari Surabaya). Ia hafal benar ia harus naik bus Eka sampai Bungur Asih dan 2 kali naik angkutan umum untuk sampai ke Kampus kami. Belum selesai disana, ketika kami menawarkan minum, ia menolak dengan alasan ia dilarang untuk meminta minta. Keukeuhnya prinsip tidak meminta minta ini sampai memaksa kami mencari alasan lain agar ia menerima air minum itu (ia tampak sangat lelah dan kehausan). Kami berdalih bahwa air minum itu adalah hadiah karena dia sudah lulus ujian (bisa menemukan alamat adalah ukuran kelulusannya).
Disela perbincangan kami ia bercerita bahwa di sekolahnya ia belajar baca tulis, ketrampilan, dan agama. Ia menyebutkan ada dua agama disana yang pertama adalah agama Allahuakbar (red. Islam) dan pak Yesus (red. Kristen/Katolik). kebetulan ia beragama Allahuakbar tuturnya. 
Lama berbincang, ia teringat bahwa hari ini adalah hari Jumat. Ia membacakan (dia hafal, tanpa teks) surat Al-Jumu'ah bagi kami. Suaranya merdu dan bacaaannya benar, dia juga hafal dengan baik. Saya dan rekan kerja saya sampai luluh dan menangis. Dia juga memberi tahu kami bahwa ada aturan yang harus ditaati selama ujian ini. Pertama adalah boleh bertanya, namun tidak boleh diantar. Kedua adalah tidak boleh naik kendaraan yang bersifat mengantar seperti taxi dan becak. Ketiga, tidak boleh meminta - minta. dan masih banyak aturan lain yang mengoyak nurani saya. Saya jadi berfikir, sudahkah kita memiliki moral sebaik tamu Tuna Grahita ini? Bahkan dia mencari tempat sampah untuk membuang sampahnya. Sedangkan kita? Ada satu celetukan polos yang ia tanyakan pada kami. Ia bertanya, berapa banyak ayam yang harus dijual untuk pergi ke Mekah? Untuk ke Surabaya saja ia harus menjual ayam 3 ekor. Ia ingin ke mekah karena sudah bisa mengaji.
Dari tamu ini saya belajar banyak tentang makna hidup, kejujuran, bagaimana berjuang dan terus memotivasi diri sendiri. Dia berkata bahwa dia dilarang bersedih. "Kata pak Guru aku ngga boleh sedih, kalo sedih nanti bodo lagi", ucapnya polos. Dari sini, masih bisa sombongkah kita bahwa mahasiswa adalah makhluk paling pintar dan paling baik moralnya? Mari belajar dari sekitar, termasuk dia :)

Semoga Bermanfaat ....!!
Baca Selengkapnya >>>