#running_teks { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; right:0px; clip:inherit; background:#666699; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }
Cici Eliyana Ku Sayang Kamu Sepenuh Hatiku Selamanya, Selama Engkau Sayang Padaku Juga

Rabu, 06 Mei 2015

Doa Qunut Dan Beberapa Dalil Tentangnya


Assalamu'alaikum. 
Salam sejahtera, semoga teman-teman tetap dalam lindungan-Nya. Amien.
Saudaraku, Sebagai muslim kita pastinya sudah tidak asing lagi, ketika melihat dan mendengar bacaan doa qunut subuh ini, doa qunut subuh yang biasanya dibaca pada waktu i’tidal (yakni berdiri setelah ruku’).
Menurut sebagian imam, hukum membaca doa qunut pada saat sholat subuh ini adalah sunnah mu’akad (artinya sunnah yang di kuatkan). Namun, sebagian imam juga ada yang berpendapat bahwasanya doa qunut tersebut tidak perlu/ tidak usah di lakukan.
Sesungguhnya semuanya itu tergantung dari keyakinan dan kepercayaan kita masing-masing, dan pada kesempatan kali ini kami sebagai warga muslim dengan keyakinan penuh terhadap doa qunut subuh ini, tentunya kami hanya sekedar memberikan dan mengingatkan bacaan tersebut kepada anda semua, bagi yang lupa dengan bacaan doa qunut ini, lebih jelasnya silahkan Anda simak langsung berikut ini ;
Bacaan doa qunut Saat Sholat Subuh klik Disini
Uraian Pendapat Para Ulama
Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.
Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.
Pendapat kedua        : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.
Pendapat ketiga     : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.
Dalil Pendapat Pertama
Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Artinya“Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia”.
Dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Hakim dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafriq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.
Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Rozy dari Ar-Robi’ bin Anas dari Anas bin Malik.
Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin ‘Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : “Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Robi’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik)”. Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : “Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)”. Berkata Abu Zur’ah : “Yahimu katsiran (Banyak salahnya)”. Berkata Al-Fallas : “Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)”. Dan berkata Ibnu Hibban : “Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar”.”
Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy, beliau berkata : “Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja’far Ar-Rozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya”.
Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja’far Ar-Rozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja’far ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : “Shoduqun sayi`ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).
Maka Abu Ja’far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.
Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :
Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo’a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo’a (kejelekan atas suatu kaum)”. Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.

Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja’far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Nabi shollahu ‘alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.
Kemudian sebagian para ‘ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :
Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata :
قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ
“Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman, dan saya (rawi) menyangka “dan keempat” sampai saya berpisah denga mereka”.
Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :
Pertama : ‘Amru bin ‘Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan ‘Amru bin ‘Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mu’tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).
Kedua : Isma’il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Daraquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma’il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.
Catatan :
Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja’far bin Mihron, (ia berkata) menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ
“Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan beliau”.
Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja’far bin Mihron sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 1/418. Karena ‘Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari ‘Amru bin ‘Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu ‘Umar Al Haudhy dan Abu Ma’mar – dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari ‘Abdul Warits-.
Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da’laj dari Qotadah dari Anas bin Malik :
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ
“Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang ‘umar lalu beliau qunut dan di belakang ‘Utsman lalu beliau qunut”.
Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk hadits Abu Ja’far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : “Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Ma’in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma’in berkata di (kesempatan lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk.
Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya “Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia”, itu tidak terdapat dalam hadits Khalid. Yang ada hanyalah “beliau (nabi) ‘alaihis Salam qunut”, dan ini adalah perkara yang ma’ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung)”.
Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin ‘Abdillah dari Anas bin Malik :
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ
“Terus-menerus Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal”.
Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 695.
Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin ‘Abdillah, kata Ibnu ‘Ady : “Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)”. Dan berkata Ibnu Hibban : “Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya”.
Kesimpulan pendapat pertama:
Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.
Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.
  1. Doa
  2. Khusyu’
  3. Ibadah
  4. Taat
  5. Menjalankan ketaatan.
  6. Penetapan ibadah kepada Allah
  7. Diam
  8. Shalat
  9. Berdiri
  10. Lamanya berdiri
  11. Terus menerus dalam ketaatan
Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.
Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.
Dalil Pendapat Kedua
Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ ))
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua)  di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I’tidal) berkata : “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. “Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri’lu, Dzakwan dan ‘Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”. (HSR.Bukhary-Muslim)
Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal :
Pertama  : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan  hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.
Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata :
وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.
Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : “Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya’ dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir”.
Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansukh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah.
Dalil Pendapat Ketiga
Satu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i
قُلْتُ لأَبِيْ : “يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِفَقَالَ : “أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ.
“Saya bertanya kepada ayahku : “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)”. Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoyalisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kamal dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shohihain.
Dua : Hadits Ibnu ‘Umar
عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : “صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ”. فَقُلْتُ : “آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ”, قَالَ : “مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ”.
“ Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku”. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1\246, Al-Baihaqy 2\213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma’ Az-Zawa’id 2\137 dan Al-Haitsamy berkata :”rawi-rawinya tsiqoh”.
Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari’atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.
Keempat  : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : “dan demikian pula selain Ibnu ‘Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid’ah”.
Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari’atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :
1)    Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.
2)    Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Keenam : setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca do’a qunut “Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do’a kemudian diaminkan oleh para ma’mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.
Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Zadul Ma’ad.
Kesimpulan
Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid’ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a’lam.


Baca Selengkapnya >>>

Minggu, 29 Maret 2015

Kumpulan Dp Bbm Versi Chemal













Baca Selengkapnya >>>

Indahnya Wanita Berhijab

Indahnya Berhijab


Waktu terus berjalan. Seiring dengan perkembangan zaman, perubahan-perubahan pun banyak terjadi terhadap lingkungan dan peradaban manusia. Zaman pun semakin menjauh dari zaman terbaik secara mutlak, yaitu zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya radiyallahu ‘anhum.
Lantas, apakah berarti zaman kita dan setelahnya lebih baik dari sebelumnya?
Apabila dilihat dari sisi dunia, seperti perkembangan teknologi dan semisalnya amatlah pesat. Akan tetapi, kenyataan tersebut berbanding terbalik dengan sisi agama.
Al-Imam al-Bukhari berkatat dalam Shahih-nya,
عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِي قَالَ: أَتَيْنَا أَنَسٌ بْنُ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَانُلْقِى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ: اِصْبِرُو فَإِنَّهُ لَا يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوا رَبَّكُمْ سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya “Dari Az-Zubair bin ‘Adi, ia berkata, ‘Kami telah mendatangi Anas bin Malik dan kami mengeluhkan apa yang kami dapati dari al-Hajjaj. Beliau berkata, ‘Bersabarlah kalian karena sesungguhnya tidak akan datang pada kalian sebuah zaman kecuali yang setelahnya lebih buruk, sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengarnya (hadits ini) dari Nabi kalian `’.”

Buruknya zaman yang setelahnya bisa berupa banyaknya fitnah, baik peperangan maupun pembunuhan, semakin jauhnya manusia dari syariat Islam, dan tenggelamnya umat dalam berbagai kemaksiatan. Di antara kemaksiatan yang paling banyak terjadi di muka bumi ini adalah perzinaan. Bahkan, tidak jarang kita dapati hal tersebut di negeri kita sendiri yang dijuluki negeri dengan penganut agama Islam terbesar di dunia.
Musuh-musuh Islam sangat cemburu dengan kondisi penganut agama Islam yang terbanyak ini. Mereka pun melakukan strategi penghancuran Islam tanpa peperangan, yaitu dengan merusak wanita-wanita negara ini, baik melalui dunia maya seperti televisi, jaringan internet, handphone maupun dunia nyata yang tampak dihadapan kita. Jika kebanyakan wanita rusak, rusaklah pula laki-laki sehingga akhirnya akan merusak tatanan kemasyarakatan negeri tersebut.
Nenek moyang negara kita ini telah berjuang untuk menutup aurat mereka. Akan tetapi, generasi muda sekarang justru berlomba membuka aurat mereka, selain wanita-wanita yang diberi hidayah dan rahmat dari Allah subahanallahu wa ta’ala.Karena itu, hampir setiap hari kita dapati berita di media-media tentang pemberitaan kasus pelecehan seksual, perzinaan, dan pemerkosaan. Wallahul musta’an.

Di antara sebab terbesar dari kasus-kasus tersebut adalah semakin maraknya ajang ikhtilath (campur baur laki-laki dan wanita), dan semakin banyaknya wanita yang berpakaian minim dan mengumbar aurat. Kalau kita mau membahas sebab-sebab perzinaan dan perkosaan, niscaya satu edisi majalah ini tidaklah cukup. Karena itu, kita akan membahas salah satu dari sekian banyak sebabnya, yaitu tiadanya hijab yang syar’i.

Dalil-Dalil Wajibnya Berhijab dan Larangan Bertabarruj (Bersolek-Molek)
Diantara dalil-dalilnya adalah:
1. Dari Al-Qur’an:
  • Surat al-Ahzab:32
فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡ
Artinya “Maka janganlah kamu merendahkan suara ketika berbicara.”
Larangan untuk merendahkan ucapan, yaitu melembutkan (suara) ketika berbicara dengan laki-laki, adalah dalil yang paling menunjukkan bahwa wajibnya berhijab bagi wanita min babil ‘aula. (Hirasatul Fadhilah:36)
  • Surat al-Ahzab:33
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
Artinya “Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian.”
Oleh karena itu, wanita harus tetap di rumah dan tidak keluar kecuali apabila ada kebutuhan. Dalam hal ini rumah menjadi hijab baginya dari pandangan orang asing.
  • Surat al-Ahzab:33
وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِٱلۡأُولَىٰۖ
Artinya “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
  • Ayat al-Hijab (surat al-Ahzab:53),
وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ
Artinya Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari balik tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
Perintah ini tidaklah khusus berlaku pada zaman sahabiyah atau untuk orang Arab saja, seperti yang diyakini oleh sebagian orang. Ayat ini berlaku umum, untuk mereka (istri-istri Nabi ) dan para wanita yang ada setelah mereka di muka bumi ini.
  • Surat an-Nur:30-31, yang artinya,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; hal itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra meraka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara wanita mereka, wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung’.”

2. Dari as-Sunnah
Diantara dalilnya adalah sebagai berikut.
  • Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Semoga Allah merahmati wanita muhajirat yang pertama. Ketika Allah menurunkan ayat, ‘Hendaknya para wanita membentangkan kerudung-kerudung mereka di atas dada-dada mereka.’mereka langsung menyobek pakaian bawah (muruth) mereka kemudian berkerudung dengannya.” (HR. al-Bukharisecara mu’allaqno. 4758)
  • Hadits Uqbah bin ‘Amir al-Juhaniz,
Hati-hati kalian dari masuk pada wanita. (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Allamah asy-Syinqithit mengatakan, “Hadits shahih ini menunjukkan dengan jelas tentang peringatan keras dari masuk pada kaum wanita. Hadits inijuga menjadi dalil yang gamblang tentang larangan masuk kepada mereka, dan (tidak) ada pertanyaan kecuali dari belakang hijab.” (al-Adhwa’, 6/592—593)
  • Hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum,
“Wanita adalah aurat. Jikadia keluar (dari rumahnya), setan akan memperindahnya (pada pandangan lelaki).” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan at-Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’no. 273.Lihat pula ash-Shahihul Musnad karya asy-Syaikh Muqbil no. 863)
  • Masih banyak hadits yang lainnya.

Keutamaan dan Keuntungan Berhijab
Diantara keutamaan dan keuntungan berhijab ialah sebagai berikut.
  • Menjaga kehormatan.
  • Menaati Perintah Agama
  • Laki laki akan merasa segan mengganggu/mengoda anda
  • Menyucikan hati, sebagaimana halnya firman Allah subhanallahu wa ta’ala
وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ
Artinya Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.(al-Ahzab:53)

Wallahu A'lam

Semoga Bermanfaat !!!
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 25 Maret 2015

My Videos on Youtube

Untuk lebih mengenal Pribadi saya, silahkan tonton kami di Youtube
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 23 Maret 2015

10 Karakter Wanita Sholehah


 
Pada artikel kali ini saya menuliskan tentang 10  Karakter Wanita sholehah yang saya rangkum dari Majalah Dakwah Cahaya Nabawiy Edisi No.103 th.
VII Jumadil Awwal 1435 H / Februari 2015 M.
Muslimah shalihah yang berakhlak mulia memiliki beberapa karakteristik yang indah, 10 Diantaranya Ialah:

Pertama,
Bertakwa Kepada Allah SWT dan bisa menjaga dirinya, anak-anaknya, serta harta suaminya. Dalam AlQur’an Allah Berfirman yang maksudnya,“Sebab itu, Maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dir ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah Memelihara mereka.” (Q.S An Nisa’:34)
Kedua,
Dia memiliki sifat sabar. Ia bersikap tabah dalam menghadapi berbagai persoalan. Bahkan ia pandai menghibur suaminya yang sedang di rundung masalah. Bukannya malah merunyamkan suasana.
Ketiga,
Senantiasa menjaga shalat 5 waktu. Sebagaimana maklum shalat 5 waktu adalah tiang agama. Muslimah yang menjaga shalatnya adalah sosok muslimah yang sendi-sendi keimanannya kokoh. Ia akan kuat menghadapi berbagai terpaan cobaan dan musibah. Muslimah seperti inilah yang bisa menjadi faktor kunci sukses suaminya.
Keempat,
Menjaga auratnya dengan baik. Ia tak mau keluar rumah kecuali seizin suaminya. Andaikata keluar, ia menutupi aurat yang menjadi kehormatannya serta suaminya. Allah SWT berfirman yang maksudnya, ” Hai nabi. Katakanlah kepada isteri-isteri mu, anak-anak perempuammu dan isteri-isteri orang beriman “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal. Karera mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Q.S Al Ahzab, 59)
Kelima,
Taat kepada suaminya, menghormatinya, mencintainya, menyayanginya. Selalu menampakkan wajah yang menyenangkannya. Selalu memberikan dukungan kepada suami baik dalam urusan pekerjaan atau ibadah. Tidak menghardik atau mengeluarkan kata-kata kotor kepadanya. Tidak membicarakan aib-aibnya kepada wanita lain. Tak pernah ada niatan untuk menyakitinya. Ia senantiasa menlakukan perbuatan yang membuat ridha suaminya. Rasul SAW bersabda, “Tatkala seorang muslimah melaksanakan shalat 5 waktu, menunaikan puasa wajib dan mematuhi suaminya, maka ia akan memasuki surga Tuhannya.”
Keenam,
Bisa mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan baik. Sebab mereka lebih dekat kepada anak-anak daripada suami yang lebih banyak keluar untuk bekerja. Seorang Muslimah Shalihah akan mengajarkan anak-anaknya membaca Al Qur’an, menanamkan rasa cinta kepada Nabi SAW beserta keluarganya. Mendampingi mereka melewati masa kanak-kanak dengan lembut dan penuh cinta, menjauhkan merekan dari akhlak tercela. Dan tak kalah pentingnya, mengajarkan mereka rasa hormat kepada ayahnya.
Ketujuh,
 Mampu menasehati suami yang sedang lalai dari ibadah dengan cara yang santun dan bijak. Ia bisa mengambil hati suaminya sebelum mengingatkannya. Cara demikian lebih bisa di terima suami ketimbang cara-cara langsung yang akan memperburuk situasi.
Kedelapan,
Memiliki prinsip hidup yang kuat. Ia tak mudah terpengaruh gaya hidup non islami yang sekarang ini gencar di budayakan oleh media massa. Sebagai muslimah ia harus tetap berpegang teguh pada ajaran Islam baik dari segi berpakaian, berprilaku dan lainnya. Ia pantang meniru lifestyle wanita non muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa meniru gaya hidup suatu kaum, berarti ia termasuk golongan tersebut.”
Kesembilan,
Dia mampu menjaga penglihatannya dan kehormatannya. Ia tak mau memandang laki-laki selain suaminya. Kehormatannya di jaga mati-matian demi suaminya. Ia bersolek hanya untuk suaminya. Ini merupakan gambaran Bidadari Syurga. Allah SWT berfirman.. Yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An Nuur:31)
Kesepuluh,
Bersikap wara’. Ia tak mau mengkonsumsi makanan-makanan yang haram ataupun yang syubhat. Demikian pula ia menjaga suami dan anak-anaknya dari hal tersebut. Ia faham betul bahwa dari makanan yang baik dan halal akan lahir pula kepribadian-kepribadian yang baik. “Kuatnya agama adalah sikap wara’.” demikian sabda Nabi SAW.
Demikian sebagian karakteristik muslimah yang shalihah. Dengan karakteristik tersebut ia akan menampakkan kecantikan bathin yang akan abadi dan takkan lapuk oleh penuaan seperti halnya kecantikan jasmani.
Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Dunia seluruhnya adalah perhiasan, dan perhiasan yang terindah adalah wanita yang shalihah.”

Wallahu A’laam,..

Semoga Bermanfaat ...
Baca Selengkapnya >>>